Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial
(Pasal 1 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris)
Grosse Akta mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana layaknya putusan pengadilan, sehingga kreditur dapat mengeksekusi barang yang dijadikan jaminan dalam pengakuan utang bila debitur wanprestasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar