Notaris Fandy Japto,SH,MKn - Definisi Hukum
Selasa, 01 Maret 2016
DROIT DE SUITE
artinya Hak Tanggungan mengikuti bendanya di tangan siapapun benda tersebut berada (Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan)
DROIT DE PREFERENCE
adalah salah satu hak istimewa pemegang Hak Tanggungan dimana Kreditor pemegang Hak Tanggungan didahulukan dalam pelunasan piutangnya dari kreditor-kreditor lainnya
ASAS PUBLISITAS dalam Hak Tanggungan
maksudnya pemberian hak tanggungan harus didaftarkan di kantor Pertanahan dan merupakan syarat mutlak untuk lahirnya Hak Tanggungan tersebut dan mengikatnya Hak Tanggungan tersebut terhadap pihak ketiga
Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan, dengan membuat buku tabah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan
Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan, dengan membuat buku tabah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan
ASAS SPESIALITAS dalam HAK TANGGUNGAN
Maksudnya adalah di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) harus dicantumkan:
- nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan
- domisili pemegang dan pemberi Hak Tanggungan
- penunjukan secara jelas hutang atau hutang-hutang yang dijamin
- nilai tanggungan
- uraian yang jelas mengenai objek hak tanggungan
Sifat Accessoir Hak Tanggungan
Hak Tanggungan atas tanah mempunyai sifat ACCESSOIR, maksudnya adalah bahwa kelahiran, eksistensi, peralihan, eksekusi dan hapusnya suatu Hak Tanggungan ditentukan oleh adanya peralihan dan hapusnya piutang yang dijamin
Hal ini merupakan Hakikat Hak Tanggungan, tanpa adanya suatu piutang tertentu yang secara tegas dijamin pelunasannya, menurut hukum tidak akan ada hak Tanggungan
Hal ini merupakan Hakikat Hak Tanggungan, tanpa adanya suatu piutang tertentu yang secara tegas dijamin pelunasannya, menurut hukum tidak akan ada hak Tanggungan
Rabu, 02 Oktober 2013
Land Tenure
Kegiatan aktivitas tanah bagi pemiliknya, sering juga disebut memfungsikan peruntukan tanah dalam kegiatan sehari-hari dari pemiliknya
misalnya tanah Hak Guna Usaha dapat digunakan untuk perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan, maka fungsi tanah tersebut yang disebut Land Tenure
Selasa, 01 Oktober 2013
Grosse Akta
Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial
(Pasal 1 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris)
Grosse Akta mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana layaknya putusan pengadilan, sehingga kreditur dapat mengeksekusi barang yang dijadikan jaminan dalam pengakuan utang bila debitur wanprestasi
Langganan:
Postingan (Atom)