Maksudnya adalah di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) harus dicantumkan:
- nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan
- domisili pemegang dan pemberi Hak Tanggungan
- penunjukan secara jelas hutang atau hutang-hutang yang dijamin
- nilai tanggungan
- uraian yang jelas mengenai objek hak tanggungan
Hal tersebut sifatnya wajib untuk sahnya suatu APHT, tidak dicantumkannya secara lengkap hal-hal tersebut mengakibatkan Akta tersebut batal demi hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar