Selasa, 01 Maret 2016

ASAS SPESIALITAS dalam HAK TANGGUNGAN

Maksudnya adalah di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) harus dicantumkan:
  1. nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan
  2. domisili pemegang dan pemberi Hak Tanggungan
  3. penunjukan secara jelas hutang atau hutang-hutang yang dijamin
  4. nilai tanggungan
  5. uraian yang jelas mengenai objek hak tanggungan
Hal tersebut sifatnya wajib untuk sahnya suatu APHT, tidak dicantumkannya secara lengkap hal-hal tersebut mengakibatkan Akta tersebut batal demi hukum 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar