Hak Tanggungan atas tanah mempunyai sifat ACCESSOIR, maksudnya adalah bahwa kelahiran, eksistensi, peralihan, eksekusi dan hapusnya suatu Hak Tanggungan ditentukan oleh adanya peralihan dan hapusnya piutang yang dijamin
Hal ini merupakan Hakikat Hak Tanggungan, tanpa adanya suatu piutang tertentu yang secara tegas dijamin pelunasannya, menurut hukum tidak akan ada hak Tanggungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar