Selasa, 01 Maret 2016
DROIT DE SUITE
artinya Hak Tanggungan mengikuti bendanya di tangan siapapun benda tersebut berada (Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan)
DROIT DE PREFERENCE
adalah salah satu hak istimewa pemegang Hak Tanggungan dimana Kreditor pemegang Hak Tanggungan didahulukan dalam pelunasan piutangnya dari kreditor-kreditor lainnya
ASAS PUBLISITAS dalam Hak Tanggungan
maksudnya pemberian hak tanggungan harus didaftarkan di kantor Pertanahan dan merupakan syarat mutlak untuk lahirnya Hak Tanggungan tersebut dan mengikatnya Hak Tanggungan tersebut terhadap pihak ketiga
Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan, dengan membuat buku tabah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan
Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan, dengan membuat buku tabah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan
ASAS SPESIALITAS dalam HAK TANGGUNGAN
Maksudnya adalah di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) harus dicantumkan:
- nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan
- domisili pemegang dan pemberi Hak Tanggungan
- penunjukan secara jelas hutang atau hutang-hutang yang dijamin
- nilai tanggungan
- uraian yang jelas mengenai objek hak tanggungan
Sifat Accessoir Hak Tanggungan
Hak Tanggungan atas tanah mempunyai sifat ACCESSOIR, maksudnya adalah bahwa kelahiran, eksistensi, peralihan, eksekusi dan hapusnya suatu Hak Tanggungan ditentukan oleh adanya peralihan dan hapusnya piutang yang dijamin
Hal ini merupakan Hakikat Hak Tanggungan, tanpa adanya suatu piutang tertentu yang secara tegas dijamin pelunasannya, menurut hukum tidak akan ada hak Tanggungan
Hal ini merupakan Hakikat Hak Tanggungan, tanpa adanya suatu piutang tertentu yang secara tegas dijamin pelunasannya, menurut hukum tidak akan ada hak Tanggungan
Langganan:
Postingan (Atom)