Selasa, 01 Maret 2016

DROIT DE SUITE

artinya Hak Tanggungan mengikuti bendanya di tangan siapapun benda tersebut berada (Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan)

DROIT DE PREFERENCE

adalah salah satu hak istimewa pemegang Hak Tanggungan dimana Kreditor pemegang Hak Tanggungan didahulukan dalam pelunasan piutangnya dari kreditor-kreditor lainnya

ASAS PUBLISITAS dalam Hak Tanggungan

maksudnya pemberian hak tanggungan harus didaftarkan di kantor Pertanahan dan merupakan syarat mutlak untuk lahirnya Hak Tanggungan tersebut dan mengikatnya Hak Tanggungan tersebut terhadap pihak ketiga

Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan, dengan membuat buku tabah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan

ASAS SPESIALITAS dalam HAK TANGGUNGAN

Maksudnya adalah di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) harus dicantumkan:
  1. nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan
  2. domisili pemegang dan pemberi Hak Tanggungan
  3. penunjukan secara jelas hutang atau hutang-hutang yang dijamin
  4. nilai tanggungan
  5. uraian yang jelas mengenai objek hak tanggungan
Hal tersebut sifatnya wajib untuk sahnya suatu APHT, tidak dicantumkannya secara lengkap hal-hal tersebut mengakibatkan Akta tersebut batal demi hukum 

Sifat Accessoir Hak Tanggungan

Hak Tanggungan atas tanah mempunyai sifat ACCESSOIR, maksudnya adalah bahwa kelahiran, eksistensi, peralihan, eksekusi dan hapusnya suatu Hak Tanggungan ditentukan oleh adanya peralihan dan hapusnya piutang yang dijamin
Hal ini merupakan Hakikat Hak Tanggungan, tanpa adanya suatu piutang tertentu yang secara tegas dijamin pelunasannya, menurut hukum tidak akan ada hak Tanggungan