maksudnya pemberian hak tanggungan harus didaftarkan di kantor Pertanahan dan merupakan syarat mutlak untuk lahirnya Hak Tanggungan tersebut dan mengikatnya Hak Tanggungan tersebut terhadap pihak ketiga
Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan, dengan membuat buku tabah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar